PR TASIKMALAYA – Ferdinand Hutahaean resmi ditahan oleh Penyidik Bareskrim Polri.
Penahanan Ferdinand Hutahaean berkaitan dengan kasus ujaran kebencian yang mengandung SARA.
Penahanan Ferdinand Hutahaean ini dibenarkan langsung oleh Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Selasa, 11 Januari 2021.
Menurutnya, terdapat beberapa alasan di balik ditahannya Ferdinand Hutahaean.
Baca Juga: Terlibat Kontroversi, Minchan VERIVERY Sampaikan Penyesalan di Siaran Ulang Tahun Grup: Maafkan Saya
“Pertama karena alasan subjektif,” ujarnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ NEWS.
Pihak kepolisian mengkhawatirkan, mantan politisi Partai Demokrat tersebut melarikan diri.
“Dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri,” jelasnya.
Baca Juga: Kru 'Penyalin Cahaya' Diduga Terkait Pelecehan Seksual, Kini Resmi Dicoret dari Tim