Ferdinand Hutahaean Dijerat Hukum karena Ocehan di Media Sosial, Kepolisian Minta Hal Ini

- 11 Januari 2022, 20:33 WIB
Polri mengimbau agar masyarakat menjadi lebih bijak ketika menggunakan media sosial, sebagaimana berkaca pada kasus Ferdinand Hutahaean.
Polri mengimbau agar masyarakat menjadi lebih bijak ketika menggunakan media sosial, sebagaimana berkaca pada kasus Ferdinand Hutahaean. /ANTARA/Putu Indah Savitri

PR TASIKMALAYA – Nama Ferdinand Hutahaean belakangan mendapatkan sorotan dari warganet.

Pasalnya Ferdinand Hutahaean tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian.

Politikus asal Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean itu pun kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, kepolisian meminta masyarakat agar mengambil pelajaran dari kasus Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Raffi Ahmad Buka Suara Mengenai Mesut Ozil yang akan Bermain di Rans Cilegon FC: Memang Sudah Ada Obrolan

Polri menyebut agar masyarakat dapat bersikap bijak dalam menggunakan media sosial.

Bukan hanya itu, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak bernasib sama dengan Ferdinand Hutahaean.

"Imbauan kami agar seluruh masyarakat dapat menggunakan media sosial di handphonenya dengan bijak," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Kasus yang dihadapi oleh Ferdinand Hutahaean ini pun diminta menjadi peringatan bagi masyarakat secara luas.

Baca Juga: Aniaya Pengemudi Ojek Online hingga Memar, Oknum TNI AL Resmi Ditahan

Bukan hanya itu, Ramadhan juga menjelaskan bahwa kasus ujaran kebencian yang memuat unsur SARA (Suku Agama Ras dan Antar golongan) ini juga akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Penyidik dalam hal ini terus melakukan penegakan hukum secara objektif, kita melihat dengan objektivitas," katanya.

Ferdinand Hutahaean pun diketahui telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

Penyidikan kasus Ferdinand Hutahaean ini pun melibatkan kehadiran 17 saksi, 21 saksi ahli, serta alat bukti yang diterima penyidik.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Salah Satu Gambar Pemandangan, Lalu Ungkap Jati Diri Anda yang Sebenarnya

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Ferdinand tersandung Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x