"Saat Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) melaksanakan rapat dengan Kemenag," jelasnya.
"Menindaklanjuti arahan presiden tentang penundaan keberangkatan umrah," sambungnya.
Terlebih sebelumnya AMPHURI hanya menyepakati 24 orang saja namun menjadi 84 orang yang berangkat umrah.
"Jika menyalahi ketentuan yang berlaku, ya sudah seharusnya ditegur," ungkapnya.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Dilaporkan, Haris Pertama: Merepotkan Bagi Masyarakat Kita...
"Seharusnya AMPHURI juga tidak membuat keputusan sepihak, karena hasil mereka kan pada tanggal 23 Desember ini malah pemberangkatan tim advance pada tanggal 30 Desember," sambungnya.
Dijelaskan oleh Nurhuda bahwa penundaan tersebut terkait dengan Covid-19 yang masuk ke Indonesia.
"Penundaan keberangkatan jemaah umrah ini bagian dari langkah penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia," ujarnya.
"Dampak dari munculnya varian Omicron," pungkasnya.***