2 Mantan Pejabat di Kalbar Terjerat Kasus Korpusi, Dapat Vonis Empat Tahun Penjara

- 5 Januari 2022, 17:19 WIB
Ilustrasi penjara. Dua mantan pejabat di Kalbar divonis empat tahun penjara terkait kasus korupsi.
Ilustrasi penjara. Dua mantan pejabat di Kalbar divonis empat tahun penjara terkait kasus korupsi. /Pixabay/Ichigo121212

Baca Juga: Pilihlah Satu Karakter di Anime Attack on Titan, Ungkap Karakter Dirimu Seperti Apa

Lalu untuk kasus Siswindo bernomor perkara 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby jaksa Hendra Eka Saputra serta majelis hakim yang diketuai juga Johanis Hehamony.

Kini keduanya sudah divonis dengan tanggal yang bersamaan, yaitu 24 Desember 2021 di PN Kota Surabaya.

Siswidodo dinyatakan bersalah setelah terbukti maling uang rakyat secara bersama-sama.

Lalu Siswidodo dijatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dengan denda sebesar Rp200.000.000,00.

Baca Juga: Tes Psikologi: Apakah Anda Orang yang Optimis atau Pesimis? Pilih Satu Pohon yang Menarik Perhatian

Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman pidana selama dua bulan.

Lebih lanjut hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang sudah dijatuhkan.

Siswidodo diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,27 miliar yang nantinya akan dipotong dari aset tanah dan bangunan yang dirampas untuk negara.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah