Hasil Visum Terdakwa Penembakan 6 Anggota FPI, Ahli: Luka Lecet dan Lebam

- 5 Januari 2022, 14:59 WIB
Ahli memberi keterangan untuk kasus pembunuhan enam anggota FPI.
Ahli memberi keterangan untuk kasus pembunuhan enam anggota FPI. /ANTARA/Genta Tenri Mawangi

PR TASIKMALAYA - Enam anggota Front Pembela Islam (FPI) tewas tertembak kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing), dokter ahli mengungkap hasil visum terdakwa.

Enam anggota FPI tewas karena mengalami penembakan, pada kasus unlawful killing di 7 Desember 2020 lalu.

Dokter ahli mengungkapkan hasil visum terhadap terdakwa kasus unlawful killing pada persidangan di PN Jakarta Selatan Selasa, 4 Januari 2022.

Pengungkapan hasil visum terhadap terdakwa kasus unlawful killing disampaikan oleh dr Novia Theodor Sitorus, menjawab pertanyaan Jaksa Paris Manalu.

Baca Juga: Beri Dukungan untuk Palestina, Unggahan Emma Watson Dicibir Petinggi Israel

Dokter Novia adalah petugas di RS Polri Kramat Jati, yang melakukan pemeriksaan kondisi tubuh Briptu Fikri Ramadhan, salah satu terdakwa kasus unlawful killing pada enam anggota FPI.

“Saat itu saya menemukan sejumlah luka lecet, serta lebam, yang saat itu disimpulkan akibat benda tumpul,” ucap Novia pada Selasa, 4 Januari 2022, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Menurut Novia, luka lebam ditemukan pada pipi, lecet di leher, serta tangan, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim.

Namun Novia tidak bisa memastikan benda atau alat tumpul yang menyebabkan luka lecet dan lebam terdakwa kasus unlawful killing pada enam anggota FPI itu.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x