2 Mantan Pejabat di Kalbar Terjerat Kasus Korpusi, Dapat Vonis Empat Tahun Penjara

- 5 Januari 2022, 17:19 WIB
Ilustrasi penjara. Dua mantan pejabat di Kalbar divonis empat tahun penjara terkait kasus korupsi.
Ilustrasi penjara. Dua mantan pejabat di Kalbar divonis empat tahun penjara terkait kasus korupsi. /Pixabay/Ichigo121212

PR TASIKMALAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah memvonis dua mantan pejabat.

Dua pejabat itu di antaranya yakni mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional Kanwil Provinsi Kalimantan Barat, yaitu Siswidodo dan Gusmin Tuarita.

Kedua pejabat itu divonis lantaran kasus tindak pidana korupsi.

Hakim memberikan vonis hukuman dengan empat tahun kurungan kepada mantan dua pejabat itu.

Baca Juga: Attack on Titan: Sepuluh Kisah Menyedihkan dari Eren Yeager

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, kedua mantan pejabat itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebelumnya, Siswidodo sempat menjabat sebagai Kepala Bidang Hak Tanah serta Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat.

Sementara Gusmin Tuarita, sebelumnya sempat menjadi Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat.

Kasus dari Gusmin Tuarita tertulis dengan nomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby dengan hakim ketua Johanis Hehamony, jaksa penuntut umum Hendra Eka Saputra.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x