Selain itu dampak positif dan negatif dari upaya pembinaan tersebut secara cermat perlu dikoordinasikan dengan Menkopolhukam.
Baca Juga: Bikin Lidah Ketagihan, Berikut 3 Rekomendasi Bakso Terpopuler di Tasikmalaya
Mahfud MD mengaku tidak setuju terkait pemulangan 660 WNI eks ISIS tersebut, pasalnya hal tersebut membahayakan bagi negara dan secara hukum mereka bukan lagi warga Indonesia karena paspornya telah dicabut.
Karena Indonesia memiliki UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Dalam Pasal 23 dijelaskan bahwa WNI yang mengikrarkan diri untuk setia terhadap negara lain akan kehilangan warga negaranya.
Seperti mempunyai pemahaman yang sama, begitupun dengan pendapat Presiden Jokowi, ia menyatakan secara pribadi juga menolak menerima WNI eks ISIS kembali ke Indonesia.
"Ya kalau bertanya kepada saya, saya akan bilang tidak, tapi ini belum di rataskan yah," ujar orang nomor satu di Indonesia itu.***