Baca Juga: Penjualan Tiket Selangor Asia Challenge 2020 Resmi Dibuka, Simak Jadwalnya
"Begitu besarnya kerugian yang diterima masyarakat akibat dari suatu dugaan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan.
"Kami mengajak teman-teman yang lain (korban banjir) untuk melakukan gugatan class action ini sendiri," ujar Alvon seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs PMJ News.
Ia menjelaskan, gugatan pada Pemprov DKI Jakarta dilayangkan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang mereka alami.
Alvon menambahkan, bila warga DKI yang ingin mendaftar sebagai penggugat bisa mengirim identitas diri berikuti foto bukti kerugian.
"Daftar bisa langsung kirim nama, alamat, nomor telepon, handphone, KTP DKI, rincian dan perkiraan jumlah kerugian.
"Sertakan foto-foto bukti kerugian, waktu kejadian atau peristiwa sama yakni tanggal 1 Januari 2020, dikirim ke email: [email protected],” ucap Alvon.
Ia menyatakan bahwa gugatan ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis dan akan ditutup pada Kamis, 9 Januari 2020 mendatang.
Alvon mengatakan, sejauh ini sudah ada sekitar 30 orang yang mendaftar sebagai penggugat dan akan terus bertambah.***