Banjir Awal Tahun, Warga Siap Layangkan Gugatan ke Pemprov DKI Jakarta

- 6 Januari 2020, 07:42 WIB
FOTO mobil BMW yang terbawa hanyut di Tangerang.*
FOTO mobil BMW yang terbawa hanyut di Tangerang.* /Twitter @ridwanhr/

PIKIRAN RAKYAT - Pasca kejadian banjir yang menerjang beberapa wilayah di Jabodetabek, banyak laporan kerugian yang dialami warga.

Informasi terkait kerugian seiring beredarnya video dan foto nampak kejadian yang membuat beberapa barang berharga milik warga hanyut dan rusak.

Beberapa mobil mewah bahkan terlihat hanyut dan banjir pun merendam sampai ke atap rumah warga.

Meskipun banjir di sebagian wilayah Jabodetabek mulai surut dan menyisakan lumpur, warga tetap tak bisa menyelamatkan barang-barangnya yang lain.

Baca Juga: Video Haru Seorang Pria Saat Dinyatakan Sembuh dari Penyakit Leukimia

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs PMJ News, juru bicara Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Alvon Kurnia Palma mengajak warga korban banjir untuk menggugat Pemprov DKI.

Alvon menilai bahwa Pemprov DKI sudah lalai dan tidak mampu mengatasi permasalahan banjir di Jakarta.

Gugatan tersebut dilayangkan secara perdata dengan mekanisnme class action atau gugatan perwakilan.

Ia menuturkan, warga yang merasa dirugikan baik secara material maupun nonmaterial akibat banjir untuk melayangkan gugataan pada Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Penjualan Tiket Selangor Asia Challenge 2020 Resmi Dibuka, Simak Jadwalnya

"Begitu besarnya kerugian yang diterima masyarakat akibat dari suatu dugaan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan.

"Kami mengajak teman-teman yang lain (korban banjir) untuk melakukan gugatan class action ini sendiri," ujar Alvon seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs PMJ News.

Ia menjelaskan, gugatan pada Pemprov DKI Jakarta dilayangkan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang mereka alami.

Alvon menambahkan, bila warga DKI yang ingin mendaftar sebagai penggugat bisa mengirim identitas diri berikuti foto bukti kerugian.

Baca Juga: Berikan Bantuan untuk korban banjir, Ridwan Kamil: Curah Hujan Saat ini Tertinggi Selama 12 Tahun Terakhir

"Daftar bisa langsung kirim nama, alamat, nomor telepon, handphone, KTP DKI, rincian dan perkiraan jumlah kerugian.

"Sertakan foto-foto bukti kerugian, waktu kejadian atau peristiwa sama yakni tanggal 1 Januari 2020, dikirim ke email: [email protected],” ucap Alvon.

Ia menyatakan bahwa gugatan ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis dan akan ditutup pada Kamis, 9 Januari 2020 mendatang.

Alvon mengatakan, sejauh ini sudah ada sekitar 30 orang yang mendaftar sebagai penggugat dan akan terus bertambah.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x