“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha,” ujarnya.
“Ini sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat dan menjadi wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha,” sambung Anies Baswedan.
Sesuai dengan Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta yang menyebut rata-rata inflasi di Ibu Kota selama Januari sampai November 2021, hanya sekitar 1,08 persen sementara nasional 1,3 persen.
Hal ini membuat Pemprov DKI Jakarta mengkaji ulang UMP 2022 menggunakan variabel inflasi 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional 3,51 persen.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu, 19 Desember 2021: Scorpio, Libra, Leo, Virgo, Ada Kesempatan Berubah Karier
Sehingga didapatkan angka 5,1 persen untuk kenaikkan UMP DKI Jakarta tahun 2022.***