PR TASIKMALAYA - Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat (Jabar) secara resmi telah menetapkan UMP (Upah Minimum Provinsi) sesuai arahan pemerintah pusat.
Ridwan Kamil menetapkan UMP Jabar untuk tahun 2022 sebesar Rp1.841.487 yang mana mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Ridwan Kamil memastikan kalau UMP Jabar mengalami kenaikan sebesar 1,72 persen atau sekitar Rp31.135.
Baca Juga: Waspada Pencurian Data Lewat Fitur 'Add Yours', Kenali Modus dan Cara Menghindarinya
UMP Jabar 2022 ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jabar Tahun 2022 dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @jabarprovgoid pada 21 November 2021.
Meski begitu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan para pekerja dalam pelaksanaan UMP tersebut.
UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, jadi tidak bisa disama ratakan.
Baca Juga: 7 Musisi Diprediksi Menang Grammy Award 2022, di Antaranya BTS dan Taylor Swift!
Untuk pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, diharuskan mendapat gaji lebih tinggi dari UMP sesuai produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja.