Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta 2022 Capai Rp225 Ribu: Ini Kelayakan Bagi Pekerja, Terjangkau Pengusaha

- 19 Desember 2021, 06:37 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut kenaikan UMP DKI Jakarta pada tahun 2022 untuk memberi apresiasi pekerja.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut kenaikan UMP DKI Jakarta pada tahun 2022 untuk memberi apresiasi pekerja. /YouTube/Anies Baswedan/

PR TASIKMALAYA - Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta baru saja mengumumkan untuk menaikkan UMP (Upah Minimum Provinsi) DKI Jakarta tahun 2022.

Anies Baswedan menyampaikan bahwa pemerintah DKI Jakarta telah merevisi keputusan mengenai UMP di Ibu Kota.

Anies Baswedan juga menjelaskan mengapa dirinya memutuskan untuk menaikkan UMP DKI Jakarta 2022.

Diketahui Anies Baswedan telah menaikkan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen atau setara dengan Rp225 ribu, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan akun @narasinewsroom pada 18 Desember 2021.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Manakah Bunga Favorit Anda? Jawabannya Ungkap Prediksi Waktu Anda Anda Akan Menikah

Berdasarkan keputusan tersebut, artinya UMP DKI Jakarta 2022 akan sebesar Rp4.641.854 dimana sebelumnya sebesar Rp4.453.935.

Kebijakan baru tersebut secara tidak langsung merevisi kenaikkan UMP DKI Jakarta yang sebelumnya hanya sebesar Rp37.749.

Pengumuman mengenai revisi kenaikan UMP DKI Jakarta tersebut disampaikan dalam siaran pers pada Sabut, 18 Desember 2021.

Disebutkan bahwa keputusan menaikkan UMP sebesar Rp225 ribu itu melalui pertimbangan kajian dari Bank Indonesia.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA Instagram @narasinewsroom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x