PR TASIKMALAYA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai memberlakukan aturan terbaru terkait perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru.
Aturan tersebut mewajibkan para masyarakat yang mau berpergian menggunakan Kereta Api harus mengantongi hasil tes PCR beberapa hari sebelum keberangkatan.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, aturan ini akan dimulai dari hari ini, 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, aturan terbaru ini berdasarkan ketentuan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021 tentang aturan perjalanan Kereta Api (KA) di Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Bulu Mana yang Akan Dipilih? Temukan Pesan Positif untuk Perubahan Anda
Edaran tersebut akan mulai berlaku dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Aturan ini memiliki tiga poin utama, khususnya untuk penumpang. Berikut adalah tiga aturan tersebut.
1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun
- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.