Baca Juga: Kai dan Sehun EXO Dicoret dari Daftar Peserta di China's Tencent Music Entertainment Awards
"Kebiri hanya untuk kasus persetubuhannya. Kasus ini juga bisa diancam hukuman karena mengeksploitasi anak," ucap Nahar, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News
"Sesuai pasal 76i juncto Pasal 88 UU 35 Tahun 2014," ucap Nahar.
Nahar juga berharap agar HW dapat dihukum seberat-beratnya serta dikenakan dua kasus, yaitu pemerkosaan maupun eksploitasi anak.
"Ancaman paling berat terkait kasus persetubuhannya, meskipun kasus ini kena beberapa pasal UU Perlindungan Anak," tutur Nahar.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Dihampiri Warga Curhat yang Mengeluh Banjir, Hasilnya Ada Sesuatu Tak Terduga
Selain itu Nahar mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Jawa Barat dan Kota Bandung.
Kordinasi itu dilakukan dalam rangka pemulihan dan penanganan terhadap santriwati dari pelaku.
Guru berinisial HW tersebut meungkapkan bahwa perbuatan bejatnya telah ia lakukan dari tahun 2016 sampai 2021.
Saat ini kasus pemerkosaan 12 santriwati pondok pesantren di Bandung sudah masuk ke pengadilan dan sedang tahap pemeriksaan sejumlah saksi.***