Pimpinan Pondok Pesantren di Jombang Diamankan Polisi Diduga Lakukan Pencabulan pada Belasan Santriwati

- 16 Februari 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi pencabulan Anak di Bawah Umur.
Ilustrasi pencabulan Anak di Bawah Umur. /ANTARA

PR TASIKMALAYA - Polisi berhasil mengamankan seorang pimpinan pondok pesantren di Ngoro, Jombang terkait kasus pencabulan dan persetubuhan.

Menurut keterangan Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho,  pencabulan dan persetubuhan ini dilakukan oleh pelaku terhadap belasan santriwati yang masih di bawah umur.

"Tersangka ini adalah pimpinan pondok dan menjadi panutan, telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujarnya seperti dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJNews, Senin, 15 Februari 2021.

Baca Juga: Isu Pemerintah Anti Kritik Mencuat, Wapres Ma’ruf Amin Tiba-Tiba Minta Bantuan Kapolri Ada Apa?

Pelaku berinisial SB (49) yang juga merupakan warga Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang ditangkap oleh polisi pada Kamis, 11 Februari 2021 malam .

Terkait kasus ini, pihak kepolisian sudah memeriksa sebanyak enam orang santriwati yang menjadi korban pelampiasan nafsu birahi pelaku.

Lalu dari pemeriksaan saksi, pelaku diketahui telah melakukan pencabulan terhadap 15 santriwati.

Baca Juga: Dari Telur hingga Kimchi, 5 Makanan ini Dapat Kurangi Stres di Masa Pandemi Covid-19

"Saat ini korban ada enam orang. Semua sudah kami periksa. Namun keterangan dari saksi, ada sekitar 15 orang. Nanti kami dalami lagi," ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Christian Kosasih.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x