PR TASIKMALAYA - Kasus pemerkosaan 12 santriwati di daerah Cibiru, Bandung, Jawa Barat, baru-baru ini menyita banyak perhatian publik.
Pasalnya kasus pemerkosaan santriwati itu dilakukan oleh seorang guru sebuah pondok pesantren.
Dari 12 santriwati, beberapa bahkan ada yang sudah melahirkan akibat perbuatan bejat guru tersebut yang berinisial HW.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan sikap terhadap guru pemerkosa santriwati tersebut.
Baca Juga: Rocky Gerung Kritik Rencana Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS: Ada Beban Pada Masyarakat
Hal ini lantaran HW ternyata tak hanya memperkosa 12 santriwati, tetapi juga tega mengeksploitasi anak yang dilahirkan korban untuk meminta-minta sumbangan.
Menanggapi hal tersebut Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menilai guru berinisial HW (36), tidak cukup hanya diancam hukuman kebiri.
Menurutnya hukum kebiri memang bisa dikenakan pada HW karena telah memperkosa 12 santriwati.
Akan tetapi guru tersebut juga harus dijerat pasal eksploitasi anak.