2. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
3. Pelaku usaha mikro dan kecil dipersilakan untuk mendaftar.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah pusat selama pandemi Covid-19, seperti BST, PKH, atau BPNT Kartu Sembako.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Dedek Prayudi Sentil Anies Baswedan soal Sumur Resapan yang Rusak: Apa Pertanggung Jawaban Anda?
Masyarakat yang lolos menjadi peserta Kartu Prakerja nantinya akan mendapatkan total manfaat mencapai Rp3,55 juta.
Total manfaat tersebut terdiri dari insentif Kartu Prakerja sebesar Rp2,4 juta, saldo pelatihan sebesar Rp1 juta, serta insentif survei sebesar Rp150.000.
Untuk mengetahui jadwal resmi pembukaan Kartu Prakerja gelombang 23, masyarakat bisa memantau akun resmi media sosial Kartu Prakerja di Instagram atau Facebook.