PR TASIKMALAYA - Bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 22, pastikan kamu sudah melakukan pembelian pelatihan pertamamu.
Hal ini lantaran batas waktu pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 22 akan segera berakhir.
Dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @prakerja.go.id, batas waktu pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 22 adalah 30 November 2021 mendatang.
Apabila penerima kartu Prakerja gelombang 22 belum membeli pelatihan pertama hingga batas waktu yang ditentukan, maka kepesertaan Kartu Prakerja dapat dicabut.
Hal ini sesuai dengan Permenko Perekonomian No. 11 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa penerima Kartu Prakerja memiliki waktu selama 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos.
Lantas bagaimana jika penerima Kartu Prakerja belum membeli pelatihan pertama sampai batas waktu akhir? Dan apa yang akan terjadi jika kepesertaan dicabut?
Seperti yang telah dijelaskan di atas, apabila penerima Kartu Prakerja gelombang 22 belum juga membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan Kartu Prakerja akan dicabut.