PR TASIKMALAYA – Maraknya pemberitaan kasus tentang penyebar maupun pembuat konten pornografi secara online kini menjadi perhatian banyak orang.
Perbuatan kriminal ini tentu akan mendapatkan sanksi dan ancaman hukuman terutama bagi penyebar dan pembuat konten bermuatan pronografi di media sosial.
Mengingat ketentuan pronografi ini secara khusus telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Lantas apa saja ancaman hukuman yang dikenakan bagi penyebar dan pembuat konten pornografi online berdasarkan Undang-Undang yang berlaku?
Baca Juga: Bagaimana Cara Menghindari Kecanduan Media Sosial?
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui situs bpsdm.kemenkumham.go.id, pornografi merupakan gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan tau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Adapun larangan membuat dan menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi seperti persetubuhan atau persenggamaan diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Dalam Pasal tersebut dikatakan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat; huruf a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 8 Desember 2021: Iqbal Tak Mengaku kepada Irvan, Nino Ingin Rebut Reyna