Waspada! Ini Ancaman Hukum Bagi Penyebar dan Pembuat Konten Pornografi Online

- 8 Desember 2021, 19:19 WIB
Ilustrasi - Simaklah ancaman hukuman untuk para pembuat dan penyebar konten pornografi yang disebarkan secara online.
Ilustrasi - Simaklah ancaman hukuman untuk para pembuat dan penyebar konten pornografi yang disebarkan secara online. /Pixabay/TheDigitalWay

Ancaman untuk Pembuat Konten Pornografi

Bagi pelaku pembuat konten pornografi, dapat dikenakan pasal 4 ayat (1) UU Pornografi tersebut.

Adapun sanksi yang dikenakan berdasarkan pasal 29 UU Pornografi yakni ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Atau sanksi lainnya berupa pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Baca Juga: Waspada Curah Hujan Tinggi Desember-Januari, BMKG Imbau Masyarakat Lakukan Ini

Ancaman untuk Penyebar Konten Pornografi

Kemudian seseorang yang ikut menyebarkan konten pornografi tentu akan mendapatkan ancaman hukuman sesuai UU Pornografi yang berlaku.

Selain itu, orang yang menyebarkan konten pornografi dapat dikenakan pasal 27 ayat (1) UU 11 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun ancaman hukum yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Antibodi Vaksin Pfizer Dinilai 40 Kali Kurang Efektif Lawan Varian Omicron, Begini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah