PR TASIKMALAYA - Aktris dan DJ Dinar Candy secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal undang-undang pornografi.
Penetapan Dinar Candy sebagai tersangka oleh kepolisian dikarenakan aksinya yang meresahkan.
Dalam aksinya itu, Dinar Candy hanya menggunakan bikini sambil berdiri di pinggir jalan raya.
Baca Juga: Lesti Kejora Berulang Tahun ke- 22, Berikut Rekan Artis yang Mengucapkan Selamat dan Sampaikan Doa
Aksi yang dilakukan oleh Dinar Candy itu merupakan protes pada pemerintah yang menolak perpanjangan PPKM Level 4.
Akibat ulah konyolnya itu Dinar Candy pun dijerat pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Dijeratnya Dinar Candy dengan Undang-undang Pornografi tayang pada kanal YouTube Intens Investigasi pada Kamis 5 Agustus 2021.
Baca Juga: Dituding Lakukan Pelecehan di Instagram, Niko Al Hakim Ngaku Sudah Kelewatan dan Meminta Maaf
"Kita menetapkan saudari DC (Dinar Candy) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Adriansyah dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.