Protes Pakai Bikini, Dinar Candy Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dijerat Undang-Undang Pornografi

- 5 Agustus 2021, 21:06 WIB
Dinar Candy Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dijerat Undang-undang Pornografi Dengan Andaman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Dinar Candy Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dijerat Undang-undang Pornografi Dengan Andaman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar /Instagram/@dinar_candy /

PR TASIKMALAYA - Aktris dan DJ Dinar Candy secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal undang-undang pornografi.

Penetapan Dinar Candy sebagai tersangka oleh kepolisian dikarenakan aksinya yang meresahkan.

Dalam aksinya itu, Dinar Candy hanya menggunakan bikini sambil berdiri di pinggir jalan raya.

Baca Juga: Lesti Kejora Berulang Tahun ke- 22, Berikut Rekan Artis yang Mengucapkan Selamat dan Sampaikan Doa

Aksi yang dilakukan oleh Dinar Candy itu merupakan protes pada pemerintah yang menolak perpanjangan PPKM Level 4.

Akibat ulah konyolnya itu Dinar Candy pun dijerat pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Dijeratnya Dinar Candy dengan Undang-undang Pornografi tayang pada kanal YouTube Intens Investigasi pada Kamis 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Dituding Lakukan Pelecehan di Instagram, Niko Al Hakim Ngaku Sudah Kelewatan dan Meminta Maaf

"Kita menetapkan saudari DC (Dinar Candy) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Adriansyah dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah