Dinar Candy Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Polisi Temukan Barang Bukti Tambahan Selain Handphone

- 6 Agustus 2021, 08:27 WIB
Disc jockey (DJ) Dinar Candy terancam denda Rp5 miliar akibat protes perpanjangan PPKM menggunakan bikini.
Disc jockey (DJ) Dinar Candy terancam denda Rp5 miliar akibat protes perpanjangan PPKM menggunakan bikini. /Instagram.com/@dinar_candy

PR TASIKMALAYA - Disc jockey (DJ) Dinar Candy berulah di tengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dinar Candy (DC) terancam UU ITE dan Pornografi setelah melakukan protes perpanjangan PPKM yang berlaku hingga 9 Agustus 2021 itu.

Dengan memakai bikini berwarna merah, Dinar Candy menyampaikan aspirasinya terkait PPKM di sekitar daerah Lebak Bulus, Jakarta.

Baca Juga: Turun ke Jalan Pakai Bikini, Dinar Candy Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Buntutnya, Dinar Candy dipanggil dan diperiksa oleh polisi atas dugaan pelanggaran norma kesusilaan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa polisi sudah mengamankan dua barang bukti.

Kemudian Kapolres Metro Jakarta, Kombes Pol Azis Andriansyah menyampaikan perkembangan kasus yang menjerat Dinar Candy pada malamnya.

Baca Juga: Dinar Candy Jadi Trending di Twitter, Protes PPKM Pakai Bikini Berujung Pemanggilan Polisi

"Saya menyampaikan bahwa hari ini menyampaikan update dari proses pemeriksaan saudari DC," kata Azis pada 5 Agustus 2021 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal Youtube Intens Investigasi.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: YouTube Intens Investigasi Instagram @dinar_candy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x