Mampu menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, sedangkan bagi anak kurang dari usia 12 tahun tidak diperlukan.
Baca Juga: Berencana Singkirkan Ular dengan Batu Bara, Pria Ini Malah Sebabkan Kebakaran di Rumahnya
Pengecualian untuk menunjukkan kartu vaksin berlaku pula pada kendaraan logistik dan transportasi barang yang akan melintasi wilayah Jawa dan Bali.
Termasuk orang yang melakukan perjalanan darat selama Nataru memiliki kondisi kesehatan tertentu atau komorbid.
Pemilik penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dari dokter atau Rumah Sakit milik Pemerintah.
Baca Juga: Dua Petugas Polisi Inggris Dipenjara Setelah Bagikan Foto Korban Pembunuhan Secara Online
Diketahui bila pemilik penyakit komorbid dilarang atau tidak bisa menerima vaksinasi Covid-19.
2. Hasil Tes PCR
Sebelum melakukan perjalanan darat selama Nataru, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif maksimal 3x24 jam.
3. Alternatif Hasil Tes Antigen