Aturan Perjalanan Darat Selama Nataru, Salah Satunya Memiliki Kartu Vaksin

- 7 Desember 2021, 16:24 WIB
Ilustrasi lalu lintas. Berikut beberapa aturan perjalanan darat ketika Nataru yang diberlakukan oleh pemerintah, ternyata kartu vaksin menjadi salah satunya.
Ilustrasi lalu lintas. Berikut beberapa aturan perjalanan darat ketika Nataru yang diberlakukan oleh pemerintah, ternyata kartu vaksin menjadi salah satunya. /Pixabay/Schwoaze

Mampu menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, sedangkan bagi anak kurang dari usia 12 tahun tidak diperlukan.

Baca Juga: Berencana Singkirkan Ular dengan Batu Bara, Pria Ini Malah Sebabkan Kebakaran di Rumahnya

Pengecualian untuk menunjukkan kartu vaksin berlaku pula pada kendaraan logistik dan transportasi barang yang akan melintasi wilayah Jawa dan Bali.

Termasuk orang yang melakukan perjalanan darat selama Nataru memiliki kondisi kesehatan tertentu atau komorbid.

Pemilik penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dari dokter atau Rumah Sakit milik Pemerintah.

Baca Juga: Dua Petugas Polisi Inggris Dipenjara Setelah Bagikan Foto Korban Pembunuhan Secara Online

Diketahui bila pemilik penyakit komorbid dilarang atau tidak bisa menerima vaksinasi Covid-19.

2. Hasil Tes PCR

Sebelum melakukan perjalanan darat selama Nataru, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif maksimal 3x24 jam.

3. Alternatif Hasil Tes Antigen

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah