PR TASIKMALAYA - Menjelang periode libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan sekolah.
Pemerintah mengimbau agar pihak sekolah tidak meliburkan siswa secara khusus pada periode Nataru.
Aturan yang melarang sekolah meliburkan siswanya secara khusus pada periode Nataru tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Adapun larangan libur sekolah secara khusus pada periode Nataru yang dimaksud dalam aturan ini dimulai sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: Drakor Melancholia, School 2021, dan Reflection of You Alami Peningkatan Rating
Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
“Menindaklanjuti Inmendagri, saat ini kami juga telah mengeluarkan Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," ujarnya, pada Kamis, 2 Desember 2022.
Berdasarkan Inmendagri yang diterbitkan, pihak sekolah tak hanya dilarang untuk meliburkan siswanya secara khusus, namun ada beberapa ketentuan lain yang wajib diterapkan selama periode Nataru.
Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Malam Ini: Penasaran, Aldebaran Cari Sosok Ini