Pemerintah Revisi Inmendagri usai Resmi Batalkan PPKM Level 3 Jelang Nataru

- 7 Desember 2021, 14:08 WIB
ILUSTRASI - Pemerintah merevisi Inmedagri usai membatalkan PPKM level 3 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), dan terbitkan instruksi lanjutan.*
ILUSTRASI - Pemerintah merevisi Inmedagri usai membatalkan PPKM level 3 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), dan terbitkan instruksi lanjutan.* /Antara/Fauzan

PR TASIKMALAYA - Pemerintah resmi membatalkan PPKM level 3 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan melakukan revisi Inmendagri.

Pembatalan PPKM level 3 jelang Nataru itu dikonfirmasi oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah mengizinkan kapasitas maksimal 75 persen untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata lain.

"Hanya untuk orang dengan kategori hijau, di aplikasi PeduliLindungi," kata Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa, 7 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Mana Bentuk Bibir Anda? Jawabannya Dapat Mengungkap Tentang Karakter dalam Diri, Ada yang Terlahir Peduli

Menurut Luhut Binsar Panjaitan, PPKM level 3 batal dilakukan jelang Nataru terkait revisi Inmendagri.

"Dituangkan dalam revisi Inmendagri, serta surat edaran terkait Nataru lain," lanjut Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, meskipun pemerintah batal terapkan PPKM level 3 jelang Nataru, sejumlah pengetatan masih akan dilakukan.

"Penerapan level PPKM selama Nataru tetap mengikuti asesmen situasi pandemi," lanjutnya.

Baca Juga: Rizky 2R Rupanya Telah Lakukan Sidang Perceraian dengan Nadya Mustika, Ini Kata Pengadilan Agama Bandung

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x