PR TASIKMALAYA - Pemerintah telah resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti dan bepergian selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Larangan cuti dan bepergian bagi ASN selama periode Nataru ini tertuang dalam SE Menpan-RB No.26/2021.
Kendati demikian, masih ada pengecualian untuk larangan cuti dan bepergian bagi ASN selama periode Nataru tersebut.
Berikut ini Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com rangkum, beberapa pengecualian larangan cuti dan bepergian bagi ASN, selama periode Nataru, sebagaimana dilansir dari Instagram @kemenkominfo.
Baca Juga: Spider-Man 2099 Menyerang Miles Morales di Trailer Spider-Verse 2 Part One, Ini Penjelasannya
Larangan cuti akan dikecualikan bagi ASN yang hendak cuti karena melahirkan, sakit, atau memiliki alasan penting lainnya.
Sementara larangan bepergian bagi ASN selama periode Nataru akan mengalami pengecualian dalam beberapa kondisi berikut.
1. Bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek.
Baca Juga: Jadwal Tayang 36th Golden Disc Awards, Penghargaan untuk Insan Musik Korea Selatan