Jelang Nataru Ada Sanksi Berat Bila Kedapatan Cuti, Berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN-Swasta

- 27 November 2021, 11:42 WIB
Ilustrasi. Berikut sanksi pelanggar larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, atau pegawai swasta selama Nataru.
Ilustrasi. Berikut sanksi pelanggar larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, atau pegawai swasta selama Nataru. /Pixabay/geralt

PR TASIKMALAYA – Antisipasi mobilitas saat Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah memberlakukan larangan untuk cuti.

Larangan cuti Nataru berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pegawai BUMN, termasuk pula pegawai perusahaan swasta.

Bila selama Nataru kedapatan ada ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, atau pegawai swasta yang cuti, maka bersiap untuk mendapatkan sanksi dari pemerintah.

Larangan cuti selama Nataru sejatinya adalah upaya pemerintah untuk menekan ledakan mobilitas masyarakat Indonesia selama libur panjang.

Baca Juga: Terungkap! Sosok Ini Sebut Putri Diana yang Pertama Selingkuhi Pangeran Charles

“Dilarang mengambil cuti atau berpergian ke luar kota selama 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” tulis larangan cuti pemerintah dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada 26 November 2021.

Adapun sanksi bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, hingga pegawai swasta jika melanggar larangan cuti Nataru akan disesuaikan dengan kategori pelanggaran.

Pemerintah membagi tiga kategori sanksi cuti Nataru, yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Baca Juga: Lirik Lagu Meant 2 Be - Shakira Jasmine dan Nuca yang Baru Dirilis dan Langsung Trending di YouTube

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah