PR TASIKMALAYA – Aturan perjalanan darat saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.
Pemerintah menerapkan aturan Nataru yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 demi mengendalikan mobilitas.
Mengingat menjelang masa liburan Nataru yang identik dengan mobilitas tinggi masyarakat.
Pengaturan perjalanan darat Nataru tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2021.
Baca Juga: Pemerintah Revisi Inmendagri usai Resmi Batalkan PPKM Level 3 Jelang Nataru
Peraturan baru diutamakan sebagai persyaratan perjalanan darat selama Nataru dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram Indonesiabaik pada 7 Desember 2021.
Pada masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 masyarakat wajib mengikuti aturan perjalanan darat, sebagai berikut:
1. Kartu Vaksin