Aturan Perjalanan Darat Selama Nataru, Salah Satunya Memiliki Kartu Vaksin

- 7 Desember 2021, 16:24 WIB
Ilustrasi lalu lintas. Berikut beberapa aturan perjalanan darat ketika Nataru yang diberlakukan oleh pemerintah, ternyata kartu vaksin menjadi salah satunya.
Ilustrasi lalu lintas. Berikut beberapa aturan perjalanan darat ketika Nataru yang diberlakukan oleh pemerintah, ternyata kartu vaksin menjadi salah satunya. /Pixabay/Schwoaze

PR TASIKMALAYA – Aturan perjalanan darat saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.

Pemerintah menerapkan aturan Nataru yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 demi mengendalikan mobilitas.

Mengingat menjelang masa liburan Nataru yang identik dengan mobilitas tinggi masyarakat.

Pengaturan perjalanan darat Nataru tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2021.

 

Baca Juga: Pemerintah Revisi Inmendagri usai Resmi Batalkan PPKM Level 3 Jelang Nataru

Peraturan baru diutamakan sebagai persyaratan perjalanan darat selama Nataru dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram Indonesiabaik pada 7 Desember 2021.

Pada masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 masyarakat wajib mengikuti aturan perjalanan darat, sebagai berikut:

1. Kartu Vaksin

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x