PR TASIKMALAYA - Stepanus Robin Pattuju dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK 12 tahun penjara, dan justice collaborator belum final.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut mantan penyidik Robin Pattuju dengan denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Penuntutan Robin Pattuju 12 tahun penjara itu disampaikan oleh JPU KPK, Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 6 Desember 2021.
"Menuntut pada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Robin Pattuju)," ujar Lie seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Surat tuntutan Robin Pattuju tidak mencantumkan permohonan saksi pelaku, yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).
JPU KPK Lie mengungkapkan, justice collaborator dalam surat tuntutan Robin Pattuju putusannya belum final.
"Sedang dalam proses pertimbangan," ucap Lie pada Senin, 6 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.