Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU KPK: Justice Collaborator Belum Final

- 7 Desember 2021, 10:31 WIB
JPU KPK menuntut Robin Pattuju, mantan penyidik lembaga anti rasuah, 12 tahun penjara dan justice collaborator belum final.
JPU KPK menuntut Robin Pattuju, mantan penyidik lembaga anti rasuah, 12 tahun penjara dan justice collaborator belum final. /Antara/Reno Esnir/

PR TASIKMALAYA - Stepanus Robin Pattuju dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK 12 tahun penjara, dan justice collaborator belum final.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut mantan penyidik Robin Pattuju dengan denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Penuntutan Robin Pattuju 12 tahun penjara itu disampaikan oleh JPU KPK, Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 6 Desember 2021.

"Menuntut pada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Robin Pattuju)," ujar Lie seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Gibran Tepis Disebut Lebih Unggul dari Anies Baswedan di Survei Capres, Ferdinand Hutahaean: Sikap itu...

Surat tuntutan Robin Pattuju tidak mencantumkan permohonan saksi pelaku, yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).

JPU KPK Lie mengungkapkan, justice collaborator dalam surat tuntutan Robin Pattuju putusannya belum final.

"Sedang dalam proses pertimbangan," ucap Lie pada Senin, 6 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Tes Psikologi Kepribadian: Pilih Simbol Hewan Paling Berkesan, Temukan Pesan Psikis untuk Karakter Anda

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x