Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU KPK: Justice Collaborator Belum Final

- 7 Desember 2021, 10:31 WIB
JPU KPK menuntut Robin Pattuju, mantan penyidik lembaga anti rasuah, 12 tahun penjara dan justice collaborator belum final.
JPU KPK menuntut Robin Pattuju, mantan penyidik lembaga anti rasuah, 12 tahun penjara dan justice collaborator belum final. /Antara/Reno Esnir/

Menurut Lie, putusan justice collaborator dalam surat tuntutan Robin Pattuju belum final, juga terkait surat ketetapan.

"Jika yang bersangkutan saat pembacaan tuntutan itu KPK telah menerbitkan surat ketetapan, selaku JC kami dapat saja langsung menyatakan seperti itu," lanjutnya.

Sementara itu, Robin Pattuju masih ingin membuka peran Arief Aceh terkait putusan justice collaborator yang belum final.

Baca Juga: Zodiak Paling Jahat Menurut Astrologi, Apakah Anda Salah Satunya?

Menurut Robin Pattuju, peran Arief Aceh dimulai sejak Lili Pintauli Siregar menjadi pimpinan KPK.

"(Arief Aceh) bermain di KPK pada saat Bu Lili masuk di KPK," ucap Robin Pattuju pada Senin, 6 Desember 2021.

Robin mengungkapkan, pihaknya telah menjelaskan peran pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke penyidik di persidangan.

Baca Juga: Kevin Fiege Ungkap Alasan Spider-Man Muncul dalam Film Venom

"Bukti-buktinya ada, sudah dikumpulkan tim pengacara," lanjutnya.

Selain itu, Robin Pattuju mengaku keberatan, karena JPU KPK tidak menghadirkan saksi persidangan Arief Aceh.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah