Oleh karena itu, Reuni 212 kembali direncanakan di Patung Kuda Arjuna Wijaya.
Sementara itu, AKBP Harun dari Kapolres Bogor menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan atau mengeluarkan izin terkait Reuni 212.
Ditambah lagi, wilayah Kabupaten Bogor masih menerapkan PPKM level 3.
Begitu juga dengan keterangan yang diberikan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Kamis 2 Desember 2021: Hujan Petir di Sore hingga Malam Hari
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, pihaknya akan memproses pidana bagi massa yang nekat menggelar aksi Reuni 212.
“Jika memaksakan juga, maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku,” pungkasnya.***