"MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku," ungkapnya.
Terkait evaluasi pelaksanaan UU Cipta Kerja, Jokowi mengatakan hal tersebut dilakukan paling lambat dua tahun.
"Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perbaikan," tulisnya.
Jokowi menegaskan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku sampai saat ini.
"Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," lanjutnya.
Selain itu, MK juga tidak membatalkan seluruh materi dan substansi UU Cipta Kerja tersebut.
"Seluruh materi atau subtansi dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku tanpa satu pun pasal yang dibatalkan oleh MK," ungkapnya.
Jokowi juga menambahkan bahwa dirinya sudah menginstruksikan menteri-menteri terkait tentang putusan MK soal UU Cipta Kerja.