PR TASIKMALAYA - Fadli Zon memberi tanggapan soal keputusan Mahkamah Konstitusi di mana UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat.
Putusan MK tentang UU Cipta Kerja ini mendapat tanggapan keras dari politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.
Fadli Zon mengatakan bahwa seharusnya UU Cipta Kerja batal karena inkonstitusional.
Selain itu, menurut Fadli Zon, UU Cipta Kerja juga dalam proses pembentukkannya sudah bermasalah.
Baca Juga: Said Didu Angkat Suara Terkait Bahaya bagi Indonesia Setelah Bandara Kualanamu Dikelola India
Terkait UU Cipta Kerja itu disampaikan Fadli Zon melalui cuitan di akun Twitter-nya @fadlizon pada Sabtu, 27 November 2021.
"UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses," cuit Fadli Zon seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
Lebih jauh, Politisi Gerindra itupun menganggap bahwa putusan tentang UU Cipta Kerja tersebut terlalu banyak "invisible hand" (tangan tak terlihat).