Jokowi Buka Suara Terkait Perbaikan UU Cipta Kerja: Paling Lama Dua Tahun

- 29 November 2021, 17:41 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. /Twitter.com/@jokowi

PR TASIKMALAYA - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menanggapi terkait UU Cipta Kerja yang disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Jokowi berkomitmen untuk terus melakukan reformasi struktural terkait UU Cipta Kerja.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menyampaikan bahwa materi dan substansi UU Cipta Kerja tetap berlaku.

Selain UU Cipta Kerja, Jokowi juga berkomitmen untuk terus menjamin kepastian hukum dan kemudahan investasi di Indonesia.

Baca Juga: Baim Wong Bagikan Potret Kiano Ketemu Baby R, Netizen Soroti Ini

"Terkait putusan MK tentang UU Cipta Kerja, komitmen pemerintah dan saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan," cuit Jokowi pada 29 November 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @jokowi.

Dalam cuitannya itu, Jokowi memastikan terkait kepastian hukum dan kemudahan investasi di Indonesia.

"Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan pastikan," lanjutnya.

Jokowi menyampaikan bahwa MK tetap memberlakukan UU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: Twitter @jokowi Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x