UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD, Tifatul Sembiring: Protes Nggak Digubris, Demo Digebuk

- 27 November 2021, 08:50 WIB
Tifatul Sembiring turut membuka suara dan menyoroti perihal keputusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja.
Tifatul Sembiring turut membuka suara dan menyoroti perihal keputusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja. /Dok. ANTARA

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Hari Ini 27 November 2021: Aquarius Diam Ada Penggosip, Pisces Pengganggu Datang

Keempat, UU Cipta Kerja masih berlaku sampai dilakukan perbaikan.

Kelima, segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis, dan berdampak luas serta peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja, harus ditangguhkan/Keputusan MK tersebut berdasarkan kepada tiga hal.

Pertama, sejumlah perubahan substansi RUU Cipta Kerja yang disetujui bersama DPR dan pemerintah dengan UU Cipta Kerja yang diundangkan.

Kedua, terdapat kesalahan pengutipan dalam rujukan pasal.

Baca Juga: Gading Marten Beri Selamat untuk Nagita Slavina dan Raffi Ahmad, Netizen Malah Desak Ayah Gempi Lakukan Ini

Ketiga, pembentukan Undang Undang tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal.

Oleh karena itu, pemerintah langsung merespon keputusan MK tersebut.

Pemerintah menghormati hasil putusan MK dan pemerintah juga akan melaksanakan UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK.

Lebih lanjut, pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK dengan menyiapkan perbaikan Undang Undang.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA Twitter @tifsembiring


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah