PR TASIKMALAYA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Cipta Kerja.
Mardani Ali Sera menyampaikan apresiasi karena MK meminta DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.
Terkait putusan MK itu disampaikan Mardani Ali Sera di akun Twitter-nya @MardaniAliSera pada Jumat, 26 November 2021.
"Apresiasi keputusan MK yang meminta DPR dan Pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja," cuit Mardani Ali Sera seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Resmi Ditunjuk Sebagai Ketua Pelaksana Formula E: Saya Merasa Terhormat
Politisi PKS itu mengatakan bahwa sejak awal, fraksinya di DPR menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
Karena Mardani Ali Sera menilai bahwa UU Cipta Kerja yang saat ini, sangat berbahaya apabila diberlakukan.
Hal itu menurutnya telah disampaikan oleh fraksinya baik melalui parlemen maupun melalui media.
"Sejak awal Fraksi PKS di DPR RI menolak UU Cipta Kerja," tulis Mardani Ali Sera.
Baca Juga: Kebakaran Tambang Batu Bara Terjadi di Siberia, 52 Orang Dinyatakan Tewas