UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD, Tifatul Sembiring: Protes Nggak Digubris, Demo Digebuk

- 27 November 2021, 08:50 WIB
Tifatul Sembiring turut membuka suara dan menyoroti perihal keputusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja.
Tifatul Sembiring turut membuka suara dan menyoroti perihal keputusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja. /Dok. ANTARA

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Disinyalir Sebagai Pelopor Aksi Blokir BBC, Bagaimana Ceritanya?

Tifatul Sembiring juga merasa heran dengan pemerintah yang seolah-olah dengan cepat menerapkan UU Cipta Kerja.

79 UU digabung, buru-buru, kejar tayang. Katanya nunggu investor? Kirain langsung batal, tapi ini bersyarat,” tuturnya.

Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmlaya.com dari ANTARA pada 26 November 2021, MK mengabulkan sebagian permohonan uji formil yang diajukan Migrant Care dan pihak lain.

“Mahkamah berpendapat, proses pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UU 1945, sehingga dinyatakan cacat formil,” ujar Suhartoyo selaku Hakim Konstitusi.

Baca Juga: Bayi Baru Lahir Juga Bisa Terpapar Covid-19! Simak 7 Cara Mencegahnya

Terdapat lima poin putusan MK atas UU Cipta Kerja yang tercantum pada Isi Putusan 91/PUU-XVIII/2020.

Pertama, pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak diperbaiki.

Kedua, waktu untuk perbaikan UU Cipta kerja hingga 2 tahun sejak putusan diucapkan.

Ketiga, apabila perbaikan tidak dilakukan dalam tenggat waktu, maka Undang Undang atau pasal yang dicabut melalui UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA Twitter @tifsembiring


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah