Menteri ATR Sebut Ada Sanksi dan Pidana untuk 125 PNS yang Diduga Terlibat Praktik Mafia Tanah

- 26 November 2021, 18:25 WIB
Ratusan oknum PNS diduga terlibat kasus mafia tanah, pemerintah melalui Menteri ATR menyiapkan sanksi berat.
Ratusan oknum PNS diduga terlibat kasus mafia tanah, pemerintah melalui Menteri ATR menyiapkan sanksi berat. /Pixabay/@sofyan.djalil

PR TASIKMALAYA - Praktik mafia tanah di Indonesia menjadi perbincangan publik, diduga sebanyak 125 oknum PNS terlibat dalam kasus ini.

Sebanyak 125 oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaporkan terlibat dalam kasus mafia tanah.

Pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertahanan Nasional sedang menangangi praktik mafia tanah yang membuat banyak masyarakat rugi.

Untuk memberantas mafia tanah yang berkeliaran, pemerintah sudah membantuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia-Tanah.

Baca Juga: Inilah Kisah Perselingkuhan Putri Diana dengan Mantan Pengawal Pribadinya, Barry Mannakee!

Diungkapkan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Satgas Anti-Mafia Tanah sudah bertugas sejak 2017.

Kasus mafia tanah ini diduga dilakukan oleh oknum PNS pemerintah dan beberapa pihak.

“Ada yang kita copot, ada yang kita pidanakan, ada yang kita peringatkan. Semua tergantung kesalahannya,” ujarnya.  

“Jika ada terbukti melakukan pelanggaran hukum, akan kita serahkan kepada hukum,” tuturnya.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Sebut Asuransi Vanessa Angel Hanya 30 Juta, Faisal Kecewa: Nilainya Lebih dari...

Dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, beberapa pegawai di Kementerian ATR sudah diberikan hukuman.

Surya Tjandra selaku Wakil Menteri ATR\Waka BPN mengatakan sudah ada 32 pegawai Kementerian ATR mendapatkan sanksi yang berat.

"Presentase angka ini relatif kecil dari keseluruhan pegawai di Kementerian ATR/BPN. Yang mana untuk pegawai ASN sebanyak 18.000 orang dan pegawai honorer sejumlah 19.000 orang," ujar Surya Tjandra dalam keterangan tertulisnya.

Wakil Menteri ATR pun mengingatkan kepada para pemilik tanah untuk segera mengurus kepemilikan tanah kepada instansi terkait.

Baca Juga: Nagita Slavina Lahiran Baby R Jadi Trending Twitter, Netizen Justru Begini soal Anak Sultan

Lebih lanjut, ia pun meminta kepada pemilik tanah agar tanah bisa dipergunakan dan bukti fisik bisa diperlihatkan.

“Kami pun tidak bisa bekerja sendiri, perlu dukungan berbagai pihak untuk mewujudkan kepastian formal dan materiil,” ucapnya.  

Diakui oleh Wamen ATR, langkah ini harus dibantu oleh pihak terkait agar kasus mafia tanah ini bisa diberantas.

“Memang bagaimana pun, prosesnya harus dimulai dari membereskan bahan dulu, seperti warkah atau dokumen-dokumen yang disimpan di BPN," ujarnya.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x