"Ini yang paling banyak, komponen ini yang paling banyak dilaporkan oleh perbankan," jelasnya.
"Setiap nilai rupiah yang ditransaksikan oleh pihak di Indonesia atau setiap pihak luar negeri ke Indonesia, itu yang disebut incoming atau outgoing dari Indonesia ke luar itu selalu dilaporkan kepada kita," sambungnya.
Bahkan Ivan Yustiavandana mengaku bahwa transaksi diatas 500 juta adalah hal yang wajib dilaporkan kepada PPATK.
"Jadi kalau abang lihat, di statistik kita data ini yang paling banyak," ungkapnya.
Baca Juga: Drama The Psychologist Baru Tayang, Berita Putusnya Jing Boran dengan Ni Ni Kembali Viral!
"Selain nanti kemudian ada PBJ, baru tuh penyedia barang dan jasa. Kalau abang misalnya beli mobil diatas 500 juta atau beli perhiasan, atau beli properti, beli lukisan atau segala macam pasti dilaporkan kepada kita," sambungnya.
Hal tersebut dilakukan oleh PPATK untuk mengusut segala tindak pidana pencucian uang.
"Kalau mencurigakan tergantung profil, jadi kalau profilnya sesuai ya tidak akan mencurigakan. Tapi kalau tidak sesuai gitu ya, misal seorang political ekspose person atau kemudian seorang guru melakukan transaksi yang tadinya biasa aja mendapat uang besar itu pasti dilaporkan pada PPATK," ujarnya.
"Jadi komponen pelaporan itu yang kita harapkan mampu memotret transaksi keuangan yang berasal dari tindak pidana pencucian uang," pungkasnya.***