Terungkap! Ternyata ini Alasan PPATK Bekukan Sementara Rekening Penggalang Dana FPI

- 6 Januari 2021, 12:50 WIB
Ilustrasi Rekening.*
Ilustrasi Rekening.* /Pixabay/ Michal Jarmoluk

PR TASIKMALAYA - Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan beredarnya informasi seputar pembekuan rekening penggalang dana FPI oleh PPATK.

Terkait hal tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan konfirmasi tentang adanya penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya dengan alasan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.

Hal ini sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, demikian dalam keterangan resmi PPATK sebagaimana dikutip
PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, Selasa, 5 Januari 2021.

Baca Juga: Soal Efek Samping Vaksin Covid-19, Benarkah Demam Pasca Vaksinasi Jadi Tanda Imunitas Terstimulasi?

PPATK menyatakan tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan
Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangaannya.

Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama, salah satunya adalah kewenangan untuk meminta penyedia jasa keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.

Baca Juga: Peringatkan Indonesia, Menlu Australia: Pastikan Abu Bakar Ba'asyir Tak Picu Lebih Banyak Kekerasan

Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x