PR TASIKMALAYA – Rekening Front Pembela Islam (FPI), aktivitasnya sementara ini dihentikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, penghentian aktivitas rekening FPI tersebut, berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 terkait dengan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Langkah penghentian aktivitas rekening FPI juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 terkait dengan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Baca Juga: Sebut Fadli Zon Anggap Semua Langkah Pemerintah Salah, Teddy Gusnaidi: Mau Lu Apa Sih Zon?
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh PPATK, tindakan tersebut bertujuan untuk melaksanakan fungsi analisis serta pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lainnya.
Ditetapkannya penetapan penghentian aktivitas rekening FPI, tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam negeri RI, Menteri Komunikasi dan Informatika Ri.
Selanjutnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, serta Kepala badan Nasional Penanggulangan Terorisme terkait dengan adanya larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI.
Baca Juga: Pertanyakan Sikap BEM UI Soal Pembubaran FPI, Husin Shihab: Patut Diduga Sudah Terpapar Radikalisme
Lebih lanjut, pihak PPATK selaku pelaksana fungsi analisis dan pemeriksaan yang sekaligus juga merupakan lembaga intelijen keuangan, memiliki beberapa kewenangan utama.