PR TASIKMALAYA – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid mempertanyakan sikap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tidak memblokir rekening koruptor Asabri, Jiwasraya, dan rekening koruptor lainnya.
Pasalnya, PPATK memblokir 92 rekening Front Pembela Islam (FPI).
Pernyataan tersebut Hidayat Nur Wahid sampaikan melalui cuitan di akn Twitter pribadinya @hnurwahid seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Kamis, 25 Maret 2021.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Hidayat Nur wahid, hingga saat ini pihak Bareskrim belum menemukan tindak pidana di dalam rekening-rekening yang dimiliki oleh FPI.
Bahkan, Bareskrim tidak meminta PPATK untuk melakukan pemblokiran terhadap 92 rekening FPI.
“PPATK yang tak pernah blokir rekening koruptor-koruptor Jiwasraya, Asabri, dll. Maka demi keadilan, mestinya PPATK segera buka rekening-rekening FPI,” tegas Hidayat Nur Wahid.
Sebelumya, Dian Ediana Rae selaku Kepala Pusat PPATK menjelaskan, bahwasannya pemblokiran terhadap 92 rekening FPI, berkaitan dengan teradiliasinya FPI kepada publik.