PPATK Rampungkan Pemeriksaan 92 Rekening FPI, Bareskrim Polri Siap Gelar Perkara

- 2 Februari 2021, 06:00 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. /Foto: Div Humas Mabes Polri/

PR TASIKMALAYA - Penyidik akan melakukan gelar perkara terkait penyelidikan kasus rekening milik ormas terlarang Front Pembela Islam (FPI), Selasa, 2 Februari 2021.

Hal itu disampaikan pleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Insya Allah hari Selasa (2 Februari 2021) akan digelar bersama penyidik dan fungsi terkait," kata Andi Rian Djajadi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: AHY Sebut Ada Upaya Ambil Alih Posisi Ketum Partai Demokrat Secara Inkonstitusional

Lebih lanjut, Rian juga menyebut bahwa gelar perkara tersebut selanjutnya akan menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Jika kemudian ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, pihak berwajib dalam hal ini kepolisian akan melakukan penanganan kasus dalam tahap penyidikan.

Untuk diketahui, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: Soroti Hari Hijab Nasional di Filipina, Dipo Alam: Padahal Tidak Kampanye Ekonomi Syariah

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah selesai menganalisis dan memeriksa 92 rekening milik FPI dan pihak yang berafiliasi dengan FPI.

Selanjutnya, PPATK menyerahkan hasil pemeriksaan 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terafiliasi tersebut ke Polri.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut, Kepolisian akan memblokir permanen beberapa dari keseluruhan rekening tersebut.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Unggah Sebuah Foto Sembari Bertanya 'Saya Susi Apa', Netizen: Beliau Lobster Gurun

"Ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae.

Namun, Dian tidak merinci jumlah rekening yang bakal diblokir permanen.

Dian hanya mengatakan ada 92 rekening FPI yang diblokir sementara saat proses analisis.

Baca Juga: Cek Disini! Kemenkop UKM Beri Penjelasan soal Syarat Dapatkan Sertifikat Industri Rumahan

Pemblokiran dilakukan untuk melakukan penyelidikan setelah FPI resmi ditetapkan sebagai organisasi terlarang. ***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x