PR TASIKMALAYA - Beredar pesan berantai yang menyebut pemilik e-KTP bisa mendapatkan bantuan.
Dalam pesan berantai itu disebut jika pemilik e-KTP akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.
Disebutkan pula pemilik e-KTP tersebut bisa mengambil bantuan per tanggal 15 hingga 30 September 2021.
Dalam pesan berantai itu juga disematkan sebuah link, guna memberikan informasi.
Berikut narasi dalam pesan berantai tersebut:
“Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi per tanggal 15 - 30 September 2021 sebesar Rp 600,000 untuk biaya Cek Disini -https://bit.ly/2ZfgWe9 #Dirumah aja."
Baca Juga: Hanya Tampil 20 Detik di Drama Squid Game, Lee Jung Jun Menyita Perhatian Penonton!