Atas kondisi itu, politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dengan tegas meminta Menaker untuk segera mencabut pernyataannya dan mencari solusi yang adil.
"Sebaiknya, Menaker cabut pernyataan itu dan cari solusi yang adil," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Menaker Ida Fauziyah sebelumnya menyebut bahwa upah minimum di Indonesia sulit dijangkau oleh sebagian besar pengusaha karena terlalu tinggi.
Dengan tingginya besaran upah minimum itu, Ida mengungkapkan bahwa Indonesia di tahun mendatang perlu menyesuaikan formula perhitungan yang disesuaikan dengan aturan internasional.
Sebab, perhitungan yang tidak sesuai aturan, imbuh dia, bisa menurunkan indeks daya saing Indonesia khususnya pada aspek kepastian hukum.
Hal ini selanjutnya akan menurunkan kepercayaan investor dan mempersempit ruang dialog kesepakatan upah dan penetapan struktur serta skala upah.
Sebagai informasi, pemerintah telah memutuskan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen.