Ketentuan ini sesuai formula yang berlaku di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Di sisi lain, para buruh justru meminta pemerintah untuk menaikan besaran upah minum sebesar 10% persen di tahun 2022.
Namun, penetapan UMP masing-masing provinsi masih perlu menunggu hasil keputusan Gubernur dalam tenggang waktu yang diberikan.***