Irjen Napoleon Bonaparte Ditahan di Lapas Cipinang Terkait Kasus Red Notice Djoko Tjandra

- 17 November 2021, 11:13 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani penahanan di Lapas Cipinang terkait kasus red notice Djoko Tjandra.
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani penahanan di Lapas Cipinang terkait kasus red notice Djoko Tjandra. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Irjen Napoleon Bonaparte kini menjalani penahanan di Lapas Cipinang terkait kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memindahkan Irjen Napoleon Bonaparte dari Rutan Mabes Polri.

Penahanan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Rabu 17 November 2021.

Baca Juga: Pengrajin Batik di Cilacap Beralih Menggunakan Pewarna Alami yang Lebih Terjangkau dan Ramah Lingkungan

“Benar dipindahkan, itu eksekusi dari jaksa,” ujar Dedi dalam keterangannya seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Dedi mengungkapkan, pemindahan Irjen Napoleon Bonaparte sepenuhnya adalah bagian dari proses eksekusi oleh JPU.

“Sudah inkrah (berkekuatan hukum) juga, sudah (dipindahkan),” lanjut Dedi.

Baca Juga: Belanda Masuk Daftar Terbaru Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2022

Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi yang sebelumnya telah diajukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Vonis kasasi MA diputuskan pada 3 November 2021 lalu oleh ketua majelis hakim Suhadi dan hakim anggota Eddy Army dan Ansori, seperti dilansir dari ANTARA.

Irjen Napoleon Bonaparte harus menjalani vonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan di Lapas Cipinang.

Baca Juga: 10 Quotes Ucapan Hari Anak Sedunia ‘World Children’s Day’, Cocok Dijadikan Status di Media Sosial!

Sebelumnya, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Irjen Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap dari Djoko Chandra pada 10 Maret 2021 lalu.

Irjen Napoleon Bonaparte terbukti menerima 370 ribu dolar AS atau sekitar Rp5,137 miliar dan 200 ribu dolar Singapura atau Rp2,1 miliar.

Suap diberikan Djoko Tjandra melalui pengusaha Tommy Sumardi, agar Irjen Napoleon Bonaparte menghapus namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Mengenal Asal Usul Kata 'Oke', Kerap Digunakan Sehari-hari Ternyata Punya Sejarah Panjang

Setelah itu, Irjen Napoleon Bonaparte menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).

Sejumlah pihak juga telah dijatuhi vonis termasuk Djoko Tjandra, yaitu selama 3,5 tahun kurungan berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari 4,5 tahun penjara.

Irjen Napoleon Bonaparte juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana dugaan penganiayaan Muhammad Kece, yang juga merupakan tersangka penistaan agama.

Baca Juga: Bahagia dengan Kehamilan Jessica Iskandar, Vincent Verhaag Simulasi Jadi Papa!

Namun, kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte tersebut sedang proses melengkapi berkas agar nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah