Tak Perlu PCR, Berikut Peraturan Baru Bagi Penumpang Pesawat Terbang

- 1 November 2021, 17:22 WIB
Kabar terbaru Menko PMK menyatakan tes PCR dapat digantikan dengan antigen sebagai syarat menaiki pesawat.
Kabar terbaru Menko PMK menyatakan tes PCR dapat digantikan dengan antigen sebagai syarat menaiki pesawat. /Tangkap layar YouTube/Sekretariat Presiden

 

PR TASIKMALAYA - Tes PCR kini tidak diwajibkan lagi menjadi syarat perjalanan udara menggunakan pesawat terbang.

Dalam Konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan syarat untuk perjalanan menggunakan pesawat akan ada perubahan khususnya soal PCT.

"Untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara (pesawat) tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan antigen" kata Muhadjir Effendy dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dariYoutube Sekretariat Presiden pada 1 November 2021.

Baca Juga: Vidi Aldiano Pakai Celana Cutbray saat Halloween Malah Begini, Dian Sastro dan Anya Geraldine Ikut Merayakan

Tentunya aturan terbaru tersebut menggantikan aturan yang lama yang mengharuskan calon penumpang pesawat diwajibkan melakukan tes PCR dengan rentang waktu maksimal 3 hari.

"Sama dengan yang sudah diberlakukan dengan wilayah Jawa non Bali sesuai saran dari Mendagri" kata Muhadjir Effendy.

Sebelumnya kemenkominfo telah memposting mengenai aturan perjalanan domestik berdasarkan SK Kemendagri.

Baca Juga: Rayakan Halloween, Stefan William Unggah Foto bersama Ria Andrews

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x