PR TASIKMALAYA - Tes PCR kini tidak diwajibkan lagi menjadi syarat perjalanan udara menggunakan pesawat terbang.
Dalam Konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan syarat untuk perjalanan menggunakan pesawat akan ada perubahan khususnya soal PCT.
"Untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara (pesawat) tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan antigen" kata Muhadjir Effendy dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dariYoutube Sekretariat Presiden pada 1 November 2021.
Tentunya aturan terbaru tersebut menggantikan aturan yang lama yang mengharuskan calon penumpang pesawat diwajibkan melakukan tes PCR dengan rentang waktu maksimal 3 hari.
"Sama dengan yang sudah diberlakukan dengan wilayah Jawa non Bali sesuai saran dari Mendagri" kata Muhadjir Effendy.
Sebelumnya kemenkominfo telah memposting mengenai aturan perjalanan domestik berdasarkan SK Kemendagri.
Baca Juga: Rayakan Halloween, Stefan William Unggah Foto bersama Ria Andrews