PR TASIKMALAYA – Sanjaya selaku supir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19, membeberkan kesaksian atas penggunaan uang sejumlah Rp2 miliar.
Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Rabu, 31 Maret 2021, kesaksian tersebut diberikan Sanjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Sanjaya yang pada saat itu bekerja pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.
Baca Juga: Golkar dan PPP Makan Malam Bersama, Airlangga Hartarto Sebut Kedua Partai Banyak Kesamaan
Berdasarkan pengakuan Sanjaya, dirinya pernah mengantarkan Joko Santoso ke Bandara Halim Perdana Kusuma untuk mengantarkan uang.
“Pernah saat saya antar bapak pagi-pagi ke Halim, bapak bilang bawa uang Rp2 miliar untuk Pak Adi, saya kurang tahu untuk apa uangnya, tapi kata Pak Joko untuk sewa pesawat,” ungkap Sanjaya.
Sanjaya menambahkan, uang yang diantarkan oleh Joko Santoso untuk sewa pesawat berbentuk dolar.
Sebelumnya, saat sidang 22 Maret 2021, Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengakui pernah menyewa pesawat pribadi 3-4 kali.