Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan instagram @kemenkominfo pada 30 Oktober 2021, berikut ulasan lengkap perjalanan domestik yang sebelumnya berlaku;
1. Perjalanan Udara keseluruh wilayah di Indonesia (Jawa, Bali dan Luar Jawa-Bali)
a. Kartu Vaksin Covid 19 (Minimal Vaksinasi Dosis Pertama)
b. Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT PCR H-3
2. Perjalanan Laut Ke seluruh wilayah di Indonesia
a. Kartu Vaksin Covid 19 (Minimal vaksinasi dosis pertama)
b. Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT PCR H-3 atau Rapid Test Antigen H-1
3. Perjalanan Darat ke seluruh wilayah di Indonesia