Tak Perlu PCR, Berikut Peraturan Baru Bagi Penumpang Pesawat Terbang

- 1 November 2021, 17:22 WIB
Kabar terbaru Menko PMK menyatakan tes PCR dapat digantikan dengan antigen sebagai syarat menaiki pesawat.
Kabar terbaru Menko PMK menyatakan tes PCR dapat digantikan dengan antigen sebagai syarat menaiki pesawat. /Tangkap layar YouTube/Sekretariat Presiden

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan instagram @kemenkominfo pada 30 Oktober 2021, berikut ulasan lengkap perjalanan domestik yang sebelumnya berlaku;

1. Perjalanan Udara keseluruh wilayah di Indonesia (Jawa, Bali dan Luar Jawa-Bali)

a. Kartu Vaksin Covid 19 (Minimal Vaksinasi Dosis Pertama)

b. Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT PCR H-3

Baca Juga: Psikolog Minta Rizky Billar Beri Bukti untuk Lesti Kejora Atas Isu Tak Setia hingga Singgung Denny Darko!

2. Perjalanan Laut Ke seluruh wilayah di Indonesia

a. Kartu Vaksin Covid 19 (Minimal vaksinasi dosis pertama)

b. Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT PCR H-3 atau Rapid Test Antigen H-1

Baca Juga: Soroti Sikap Rizky Billar yang Buat Lesti Kejora Sampai Nangis Histeris, Dokter Kandungan: Keterlaluan

3. Perjalanan Darat ke seluruh wilayah di Indonesia

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah